Email

Front Office

Fax


Detail posting

ANAK-ANAK ANTUSIAS TERIMA VAKSINASI COVID 19 DI RSUD KOTA MATARAM

Rabu, 18 Mei 2022 0:00 Wita Humas 0 220
Share :
  RSUD Kota Mataram menggelar vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi anak-anak usia 6-11 tahun yang sudah berjalan mulai tanggal 4 Januari 2022 lalu berlokasi di depan gedung Lobby utama RSUD Kota Mataram yang telah menerapkan vaksinasi pada anak untuk memacu percepatan vaksinasi nasional. Meski begitu, kegiatan ini juga berlaku untuk lansia dalam pemberian vaksinasi booster. Adapun jenis vaksin pada anak usia 6-11 tahun yang diberikan sat ini adalah jenis vaksin coronavac. Terlihat para anak yang menerima vaksin pagi ini sangat antusias dan tak merasa takut apapun.Pada kesempatan itu juga untuk vaksinasi anak, RSUD Kota Mataram di support langsung oleh Heron dalam pemberian bingkisan chill go bagi para anak yang mendapatkan dosis vaksin. Sebagai informasi bahwa Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 13 Desember 2021. dr.Hj.Eka Nurhayati., Sp.OG.,K-Fer.,M.Kes., M.Sc, selalu Direktur SUD Kota Mataram, mengatakan sangat merespon kondisi sat ini yang dimana masyarakat bersama pemerintah bahu-membahu menekan angka Covid-19 dengan menyukseskan program vaksinasi nasional. Meski sudah divaksinasi, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan 5M. Sehingga penyebaran virus dapat dikendalikan dan pandemi berubah menjadi endemic "Harapannya, kegiatan vaksinasi ini bisa terus kami gelar dalam upaya mendukung program pemerintah membentuk herd immunity masyaraka", ujarnya.


Ditulis oleh Humas RSUD Kota Mataram

Berikan Komentar


Kategori

  • Layanan Keunggulan 150
  • Reservasi 131
  • Fasilitas 78
  • Pelayanan 56
  • Informasi 98

SIMRS RSUD Kota Mataram

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 82 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.



Saran

Whatsapp

Location

Alamat

Jl. Bung Karno No. 3 Pagutan Raya, Mataram, Nusa Tenggara Barat

(0370) 640774

rsud_mataram@yahoo.com

Saran Dan Masukan Anda

© simrs#administrator#RSUDKotaMataram  All Rights Reserved. Edited by FHDEV