Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 82 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Setiap Rumah
Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS
yang dibuat oleh Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.