Menyiapkan layanan reservasi
Mohon tunggu sebentarโฆ
Hak Pasien dan Keluarga
Menurut Undang undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023 Pasal 276
Pasien mempunyai hak:
Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya.
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah.
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain.
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan Pasal 277.
Pasien mempunyai kewajiban :
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Tanya WiduriLayanan informasi wisata medis RSUD Kota Mataram
Tanya Widuri
Layanan Wisata Medis RSUD H. Moh. Ruslan
Halo! Selamat datang di layanan informasi wisata medis RS H. Moh Ruslan. Saya Widuri, asisten virtual Anda, siap membantu dengan segala kebutuhan medis dan perjalanan Anda ๐๐
Bahasa apa yang ingin Anda gunakan? Hello! Welcome to the medical tourism information service of H. Moh. Ruslan Hospital. I'm Widuri, your virtual assistant, and I'm ready to assist with all your medical and travel needs๐๐ Which language would you like to use?