Email

Front Office

Fax


Detail posting

PNS RSUD KOTA MATARAM IKUTI KEGIATAN PENGISIAN SKP DENGAN APLIKASI BARU

Rabu, 18 Mei 2022 0:00 Wita Humas 0 185
Share :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Kota Mataram mendapatkan sosialisasi dari BKPSDM Kota Mataram terkait pengisian SKP dengan aplikasi yang baru. Pada acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Umum SUD Kota Mataram, Baig Ida Dini Hartini.,S.Sos.MM. Sebagai informasi bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) merupakan salah satu unsur dalam penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Keria PNS dan Perka BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 46/2011. PNS (Pegawai Negeri Sipil) diwajibkan untuk menyusun SKP sebagi dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.

 

Dalam penyampaian H. Ahmad Mujahiddin.,Amd selaku Kepala Bidang Mutasi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur pada BKPSDM Kota Mataram dihadapan para PNS SUD Kota Mataram menjelaskan bahwa seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan duan ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Sebagai informasi bahwa pada PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja,
serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Ditegaskan kembali untuk melaksanakan absensi online serta pengisian SKP sesuai ketentuan yang berlaku tentunya dengan berpedoman pada aturan Kemenpan RB. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini bisa
memberikan manfaat kepada para PNS SUD Kota Mataram sehingga kedepanya mampu diaplikasikan secara rutin dan profesional.



Ditulis oleh Humas RSUD Kota Mataram

Berikan Komentar


Kategori

  • Layanan Keunggulan 150
  • Reservasi 131
  • Fasilitas 78
  • Pelayanan 56
  • Informasi 98

SIMRS RSUD Kota Mataram

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 82 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.



Saran

Whatsapp

Location

Alamat

Jl. Bung Karno No. 3 Pagutan Raya, Mataram, Nusa Tenggara Barat

(0370) 640774

rsud_mataram@yahoo.com

Saran Dan Masukan Anda

© simrs#administrator#RSUDKotaMataram  All Rights Reserved. Edited by FHDEV