Email

Front Office

Fax


Detail posting

DALAM RANGKA HUT KE-14, RSUD KOTA MATARAM ADAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI SELURUH KEPALA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA MATARAM

Senin, 19 Februari 2024 0:00 Wita Humas 0 261
Share :

Hallo Sahabat SMILE

Mataram - Dalam rangka memperingati ulang tahun yang ke-14 RSUD Kota Mataram menggelar pemeriksaan kesehatan gratis kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Mataram pada Senin 19 Februari 2024.

Adapun Pemeriksaan kesehatan yang digelar oleh RSUD Kota Mataram ini meliputi berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan tanda-tanda vital, hingga cek kesehatan mata dan elektrokardiogram (EKG) , serta mendapatkan konsultasi dengan dokter spesialis mata dan jantung. Acara tersebut diadakan di Aula Pendopo Walikota Mataram.

Dalam kegiatan yang diawali oleh Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, para kepala OPD lingkup pemerintah kota Mataram turut hadir untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, juga ikut serta dalam acara tersebut. Pemeriksaan gratis ini merupakan upaya RSUD Kota Mataram untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, terutama para pejabat dan pegawai pemerintah setempat, dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Melalui kegiatan ini, RSUD Kota Mataram tidak hanya memperingati hari jadinya yang ke-14 dengan cara yang bermakna, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah setempat dan rumah sakit. Dengan adanya layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini, diharapkan masyarakat, terutama para pejabat dan pegawai pemerintah, dapat lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan mereka, sehingga dapat terus berkontribusi secara optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk kemajuan Kota Mataram.




Ditulis oleh Humas RSUD Kota Mataram

Berikan Komentar


Kategori

  • Layanan Keunggulan 150
  • Reservasi 131
  • Fasilitas 78
  • Pelayanan 56
  • Informasi 98

SIMRS RSUD Kota Mataram

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nonor 82 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.



Saran

Whatsapp

Location

Alamat

Jl. Bung Karno No. 3 Pagutan Raya, Mataram, Nusa Tenggara Barat

(0370) 640774

rsud_mataram@yahoo.com

Saran Dan Masukan Anda

© simrs#administrator#RSUDKotaMataram  All Rights Reserved. Edited by FHDEV